Kamis, 24 Mei 2012

Indikasi Korupsi di Perpustakaan Daerah

Keterbatasan dana, keragaman pemakai, berkembangnya jumlah buku, dan majalah yang diterbitkan pada abad ini, berkembangnya ilmu pengetahuan dengan akibat timbulnya spesialisasi, serta tumbuhnya ilmu-ilmu baru dengan produk informasinya memaksa pustakawan harus menguras keringat untuk melaksanakan pemilihan atau pengadaan buku. Untuk memenuhi informasi bagi masyarakat pemakai, suatu perpustakaan harus mampu :
1.      Mengkaji atau mengenali siapa masyarakat pemakainya dan informasi apa yang dibutuhkan.
2.      Mengusahakan ketersediaan jasa pada saat dibutuhkan.
3.      Mendorong pemakai untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh perpustakaan.

Menurut Sulistyo (1991) Perpustakaan pada umumnya menerima bahan pustaka dari pemerintah berupa buku-buku, tetapi ada juga perpustakaan yang melengkapi koleksi dengan mencari sumbangan-sumbangan buku kepada penerbit-penerbit dan took-toko buku menerima sumbangan dari organisasi, tukar menukar dengan perpustakaan lain dengan tujuan memperbanyak judul buku atau koleksi, dengan jalan mengurangi eksemplar.
Diperpustakaan umum (Daerah), untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan terhadap bahan pustka, perlu diadakannya pengadaan yang terencana, terorganisir, dan terarah sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan pengguna yang akan dilayanai, hal ini dikarenakan pengadaan bahan pustaka untuk umum tidaklah mudah, ini disebabkan karena pengguna perpustakaan yang berbeda kebutuhannya. Kebutuan para pengguna yang begitu banyak dan beragam, mengakibatkan diperlukannya kegiatan penyeleksian. Kegiatan ini dimaksudkan agar bahan pustaka yang akan dibeli benar-benar bahan pustaka yang dibutuhkan.

Pengadaan dan penyeleksian bahan koleksi diperpustakaan daerah atau umum tidak luput dari tindakan-tindakan yang kurang terpuji dai para staff atau pegawainya, seperti korupsi. Korupsi tidak anya dikalangan pejabat-pejabat atau aparatur Negara saja tetapi Hal ini bisa saja terjadi dimanapun tidak terkecuali di perpustakaan. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan yang ketat dari pihak yang bersangkutan, koordinasi yang kuat dan kesadaran masing-masing. Selain itu kurang atau tidak adanya evaluasi yang menegaskan tentang sanksi apa yang akan diberikan jika hal itu terjadi. Inilah yang memyebabkan baan pustaka diperpustakaan umum atau daerah sering mengalami keterlambatan.

Sebagai contoh adanya indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Badan Perpustakaan Daerah terjadi di Provinsi Papua, dalam pengadaan buku di 7 kabupaten/kota yang mencapai Rp 2,5 miliar. Kasus ini mulai diselidiki oleh Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Papua.

Bahkan dalam beberapa hari ini, penyidik Ditreskrim Polda Papua mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan buku di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua yang diduga terjadi 2007 lalu itu.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya kasus pelanggaran di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua. Sampai saat ini sudah ada 4 orang yang telah dimintai keterangan,"ungkap Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol Drs Agus Rianto kepada wartawan di depan Gedung Ditreskrim Polda Papua, Senin (8/9) kemarin.

Dalam kasus ini, 4 orang yang dimintai keterangan ini, jelas Kabid Humas Agus Rianto, statusnya masih sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut sumber terpercaya, indikasi korupsi ini terkait pengadaan buku pada 2007 di kabupaten/kota diantaranya, Jayapura, Merauke, Yahukimo, Nabire, Jayawijaya, Manokwari dan Keerom dengan nilai Rp 2.054.000.000. 

Penyidik sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia lelang berinisial YA, bendahara proyek dan sekretaris dan Kepala Badan Perpustakaan Daerah. Ironisnya, pengadaan buku ini diduga tanpa melalui tender dan tidak diumumkan secara transparan di media massa, bahkan ada dugaan dilakukan pengumuman melalui cetak mundur pada 24 Juni 2007 lalu dan hanya dilakukan penunjukan sehingga dinilai melanggar Keppres No 80 tentang pengadaan barang dan jasa.

Ditanya soal berapa jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi di badan tersebut? Kabid Humas menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah atau kerugian negara, sehingga pihaknya masih mengumpulkan keterangan-keterangan terkait kasus tersebut, apalagi hal ini sifatnya masih informasi.

1 komentar: