Indikasi
Korupsi di Perpustakaan Daerah
Keterbatasan
dana, keragaman pemakai, berkembangnya jumlah buku, dan majalah yang
diterbitkan pada abad ini, berkembangnya ilmu pengetahuan dengan akibat
timbulnya spesialisasi, serta tumbuhnya ilmu-ilmu baru dengan produk
informasinya memaksa pustakawan harus menguras keringat untuk melaksanakan
pemilihan atau pengadaan buku. Untuk memenuhi informasi bagi masyarakat
pemakai, suatu perpustakaan harus mampu :
1. Mengkaji
atau mengenali siapa masyarakat pemakainya dan informasi apa yang dibutuhkan.
2. Mengusahakan
ketersediaan jasa pada saat dibutuhkan.
3. Mendorong
pemakai untuk menggunakan fasilitas yang telah disediakan oleh perpustakaan.
Menurut
Sulistyo (1991) Perpustakaan pada umumnya menerima bahan pustaka dari
pemerintah berupa buku-buku, tetapi ada juga perpustakaan yang melengkapi
koleksi dengan mencari sumbangan-sumbangan buku kepada penerbit-penerbit dan
took-toko buku menerima sumbangan dari organisasi, tukar menukar dengan
perpustakaan lain dengan tujuan memperbanyak judul buku atau koleksi, dengan
jalan mengurangi eksemplar.
Diperpustakaan
umum (Daerah), untuk memenuhi kebutuhan perpustakaan terhadap bahan pustka,
perlu diadakannya pengadaan yang terencana, terorganisir, dan terarah sesuai
dengan kebutuhan-kebutuhan pengguna yang akan dilayanai, hal ini dikarenakan
pengadaan bahan pustaka untuk umum tidaklah mudah, ini disebabkan karena
pengguna perpustakaan yang berbeda kebutuhannya. Kebutuan para pengguna yang
begitu banyak dan beragam, mengakibatkan diperlukannya kegiatan penyeleksian.
Kegiatan ini dimaksudkan agar bahan pustaka yang akan dibeli benar-benar bahan
pustaka yang dibutuhkan.
Pengadaan
dan penyeleksian bahan koleksi diperpustakaan daerah atau umum tidak luput dari
tindakan-tindakan yang kurang terpuji dai para staff atau pegawainya, seperti
korupsi. Korupsi tidak anya dikalangan pejabat-pejabat atau aparatur Negara
saja tetapi Hal ini bisa saja terjadi dimanapun tidak terkecuali di
perpustakaan. Hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan yang ketat dari pihak
yang bersangkutan, koordinasi yang kuat dan kesadaran masing-masing. Selain itu
kurang atau tidak adanya evaluasi yang menegaskan tentang sanksi apa yang akan
diberikan jika hal itu terjadi. Inilah yang memyebabkan baan pustaka
diperpustakaan umum atau daerah sering mengalami keterlambatan.
Sebagai
contoh adanya indikasi atau dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di Badan
Perpustakaan Daerah terjadi di Provinsi Papua, dalam pengadaan buku di 7
kabupaten/kota yang mencapai Rp 2,5 miliar. Kasus ini mulai diselidiki oleh
Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Papua.
Bahkan
dalam beberapa hari ini, penyidik Ditreskrim Polda Papua mulai melakukan
pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan buku di Badan
Perpustakaan Daerah Provinsi Papua yang diduga terjadi 2007 lalu itu.
"Sampai
saat ini, kami masih melakukan pendalaman terhadap dugaan terjadinya kasus
pelanggaran di Badan Perpustakaan Daerah Provinsi Papua. Sampai saat ini sudah
ada 4 orang yang telah dimintai keterangan,"ungkap Kepala Bidang Humas
Polda Papua, Kombes Pol Drs Agus Rianto kepada wartawan di depan Gedung
Ditreskrim Polda Papua, Senin (8/9) kemarin.
Dalam
kasus ini, 4 orang yang dimintai keterangan ini, jelas Kabid Humas Agus Rianto,
statusnya masih sebagai saksi dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut sumber terpercaya, indikasi korupsi ini terkait pengadaan buku pada
2007 di kabupaten/kota diantaranya, Jayapura, Merauke, Yahukimo, Nabire,
Jayawijaya, Manokwari dan Keerom dengan nilai Rp 2.054.000.000.
Penyidik
sebelumnya, telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia lelang berinisial YA,
bendahara proyek dan sekretaris dan Kepala Badan Perpustakaan Daerah. Ironisnya,
pengadaan buku ini diduga tanpa melalui tender dan tidak diumumkan secara transparan
di media massa, bahkan ada dugaan dilakukan pengumuman melalui cetak mundur
pada 24 Juni 2007 lalu dan hanya dilakukan penunjukan sehingga dinilai
melanggar Keppres No 80 tentang pengadaan barang dan jasa.
Ditanya
soal berapa jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi di badan tersebut?
Kabid Humas menambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa jumlah
atau kerugian negara, sehingga pihaknya masih mengumpulkan
keterangan-keterangan terkait kasus tersebut, apalagi hal ini sifatnya masih informasi.
ya beginilah indonesia...
BalasHapus