Perpustakaan Bukan Tempat Sampah
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi
karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan
system yang baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan berkembang pesat dari waktu
ke waktu menyesuaikan dengan perkembangan pola kehidupan masyarakat, kebutuhan,
pengetahuan, dan teknologi informasi. Perpustakaan termasuk dalam fungsi inti
pengajaran akademik-Library sebagai "ajaran perpustakaan" atau
"pusat pembelajaran", sehingga Strategi ini
mendorong pengembangan "pusat belajar" atau "commons
informasi".
Sebuah perpustakaan diharuskan memiliki seorang “ahli”
dalam bidang / subyek. Yang sering disebut dengan Pustakawan. Pustakawan ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu
orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain.
Tanpa pustakawan seseorang akan menghadapi kesulitan mencari buku yang
diinginkan yang berada diantara banyak judul buku di perpustakaan.
Seorang Pustakawan juga dapat dikatakan
sebagai guru informasi mencari, navigasi, dan penggunaan. Seorang pustakawan harus melek terhadap
informasi atau perkembangan informasi dari waktu ke waktu. Dengan pustakawan
melek internet, diharapkan pustakawan tersebut dapat mengembangkan koleksi dan
menambah keterampilan. Internet juga dapat menjadi acuan dan panduan subjek,
serta dapat menumbuhkan instruksional kemitraan dengan fakultas
dan ahli teknologi instruksional yang baru.
Selain Pustakawan juga dibutuhkan sebuah
Management. Khususnya Management
perpustakaan Karena management sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan
organisasi, untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan, dan untuk
mencapai efisien dan efektivitas. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan diperlukan
pengorganisasian (management) untuk merinci seluruh pekerjaan yang harus
dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan memonitor efektivitas organisasi dalam
pengambilan langkah-langkah penyesuain untuk mempertahankan atau meningkatkan
efektivitas.
Tetapi miris rasanya ketika diberitakan
ditelevisi bahwa salah satu sekolah negeri tingkat SMP yang
terletak di daerah Purworejo yang menghukum seorang guru dengan dipindah
tugaskan ke perpustakaan karena telah menganiaya muridnya. Saya pribadi sangat
menyayangkan dengan tindakan guru tersebut karena telah melakukan kekerasan
fisik terhadap muridnya, namun lebih menyayangkan lagi ketika Dinas P & K
Kabupaten Purworejo memberikan hukuman kepada guru tersebut dengan
dibebastugaskan mengajar dan dipindah tugaskan ke perpustakaan yg notabene
bukan kompetensinya, dengan alasan agar bisa intropeksi diri.
Mengacu pada
pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan yang menyebutkan “Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan
perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan
Standar Nasional Pendidikan” jelas saja ini sudah bertentangan dengan apa
yangg dilakukan oleh Dinas P & K tersebut. Dengan pemberian hukuman itu,
tidakkah citra perpustakaan tercoreng? Makin melekat saja bagi semua orang
kalau perpustakaan adalah tempat buangan bagi pegawai yg bermasalah. Seperti yg
kita ketahui pepatah bijak mengatakan bahwa “Buku adalah jendela dunia dan
Perpustakaan adalah pintunya“. Bisa saya tambahkan lagi “Pustakawan
adalah tuan rumah sedangkan User adalah tamunya“. Bagaimana jadinya bila
pepatah tersebut tidak bisa berjalan dengan semestinya sesuai dengan fakta di
lapangan? Apakah pihak penyelenggara pendidikan mengetahui akan pasal tersebut?
Bila ini terjadi maka jangan harap pihak penyelenggara pendidikan bisa
melahirkan para murid yg berkualitas hanya karena sesuatu yg tidak dilandasi
dengan kompetensi yang jelas-jelas berkekuatan hukum dengan adanya
Undang-Undang. Orang mana yang ingin dilecehkan profesinya? tentu tidak ada
satu pun yang mengiginkannya.
Kejadian ini sungguh
mengecewakan para pegiat profesi Pustakawan, untuk itu diharapkan Dinas P &
K di berbagai daerah bisa menyikapi dengan bijak bila dihadapkan dengan kasus
serupa yg tidak sembarang memindah tugaskan pegawai bermasalah di tempat yg
tidak sesuai bidang kompetensinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar