Kamis, 31 Mei 2012

Perpustakaan Bukan Tempat Sampah

Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan atau karya rekam secara professional dengan system yang baku, guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan berkembang pesat dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan perkembangan pola kehidupan masyarakat, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi. Perpustakaan termasuk dalam fungsi inti pengajaran akademik-Library sebagai "ajaran perpustakaan" atau "pusat pembelajaran", sehingga Strategi ini mendorong pengembangan "pusat belajar" atau "commons informasi".
Sebuah perpustakaan diharuskan memiliki seorang “ahli” dalam bidang / subyek. Yang sering disebut dengan Pustakawan. Pustakawan  ialah seseorang yang bekerja di perpustakaan dan membantu orang menemukan buku, majalah, dan informasi lain. Tanpa pustakawan seseorang akan menghadapi kesulitan mencari buku yang diinginkan yang berada diantara banyak judul buku di perpustakaan.
          Seorang Pustakawan juga dapat dikatakan sebagai guru informasi mencari, navigasi, dan penggunaan. Seorang pustakawan harus melek terhadap informasi atau perkembangan informasi dari waktu ke waktu. Dengan pustakawan melek internet, diharapkan pustakawan tersebut dapat mengembangkan koleksi dan menambah keterampilan. Internet juga dapat menjadi acuan dan panduan subjek, serta dapat menumbuhkan instruksional kemitraan dengan fakultas dan ahli teknologi instruksional yang baru.

Selain Pustakawan juga dibutuhkan sebuah Management.  Khususnya Management perpustakaan Karena management sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi, untuk menjaga keseimbangan diantara tujuan-tujuan, dan untuk mencapai efisien dan efektivitas. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan diperlukan pengorganisasian (management) untuk merinci seluruh pekerjaan yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan dan memonitor efektivitas organisasi dalam pengambilan langkah-langkah penyesuain untuk mempertahankan atau meningkatkan efektivitas. 

Tetapi miris rasanya ketika diberitakan ditelevisi bahwa salah satu sekolah negeri tingkat SMP yang terletak di daerah Purworejo yang menghukum seorang guru dengan dipindah tugaskan ke perpustakaan karena telah menganiaya muridnya. Saya pribadi sangat menyayangkan dengan tindakan guru tersebut karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap muridnya, namun lebih menyayangkan lagi ketika Dinas P & K Kabupaten Purworejo memberikan hukuman kepada guru tersebut dengan dibebastugaskan mengajar dan dipindah tugaskan ke perpustakaan yg notabene bukan kompetensinya, dengan alasan agar bisa intropeksi diri.
Mengacu pada pasal 23 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyebutkan “Setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan” jelas saja ini sudah bertentangan dengan apa yangg dilakukan oleh Dinas P & K tersebut. Dengan pemberian hukuman itu, tidakkah citra perpustakaan tercoreng? Makin melekat saja bagi semua orang kalau perpustakaan adalah tempat buangan bagi pegawai yg bermasalah. Seperti yg kita ketahui pepatah bijak mengatakan bahwa “Buku adalah jendela dunia dan Perpustakaan adalah pintunya“. Bisa saya tambahkan lagi “Pustakawan adalah tuan rumah sedangkan User adalah tamunya“. Bagaimana jadinya bila pepatah tersebut tidak bisa berjalan dengan semestinya sesuai dengan fakta di lapangan? Apakah pihak penyelenggara pendidikan mengetahui akan pasal tersebut? Bila ini terjadi maka jangan harap pihak penyelenggara pendidikan bisa melahirkan para murid yg berkualitas hanya karena sesuatu yg tidak dilandasi dengan kompetensi yang jelas-jelas berkekuatan hukum dengan adanya Undang-Undang. Orang mana yang ingin dilecehkan profesinya? tentu tidak ada satu pun yang mengiginkannya.

Kejadian ini sungguh mengecewakan para pegiat profesi Pustakawan, untuk itu diharapkan Dinas P & K di berbagai daerah bisa menyikapi dengan bijak bila dihadapkan dengan kasus serupa yg tidak sembarang memindah tugaskan pegawai bermasalah di tempat yg tidak sesuai bidang kompetensinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar