PUSTAKAWAN KARBITAN.....
Apa Kabar Dunia.........??
Oleh: Ervita Anggi Permata Sari
Bagaimanakah
Pustakawan Di Mata Orang-orang??
Banyak orang yang menganggap rendah seorang Pustakawan. Kebanyak orang menganggap Perpustakaan hanya dijadikan sebagai tempat buangan bagi PNS yang memiliki jam tayang kurang. Gak semua Orang yang bekerja di Perpustakaan di sebut Sebagai Pustakawan. Seseorang dapat dikatakan sebagai Pustakawan jika memiliki latar belakang pendidikan pada bidang Perpustakaan.
Siapakah
Pustakawan Sebenarnya??
Sumber Gambar: www.google.com |
Akhir-akhir ini muncul istilah “Pustakawan Karbitan” di dunia Perpustakaan. Pustakawan Karbitan merupakan sebutan
bagi orang yang bekerja di Perpustakaan tanpa ada latar belakang Pendidikan dalam bidang Ilmu Perpustakaan. Mereka biasanya berasal dari lulusan SMA/ Sederajat atau orang dengan latar belakang pendidikan bukan Ilmu Perpustakaan yang mengikuti diklat atau kursus singkat untuk dapat bekerja di Perpustakaan. Hal ini sering menjadi batu sandungan bagi keprofesionalan
Pustakawan. Hanya dengan mengikuti pelatihan dalam beberapa bulan, mereka belum tentu dapat menguasai secara menyeluruh pekerjaan-pekerjaan yang ada di Perpuatakaan seperti halnya Katalogisasi, Klasifikasi maupun Pelayanan Bagi Pemustaka.
Menurut Bab I Pasal 1 ayat (8) UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan bahwa Pustakawan adalah Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Pustakawan adalah sebuah profesi yang harus memiliki keahlian khusus di bidangnya. Profesi dapat dikatakan sebagai Pekerjaan namun Pekerjaan tidak bisa disebut sebagai Profesi. Pustakawan dapat disebut sebagai profesi karena dalam menjalankan tugasnya Pustakawan memiliki keahlian khusus di bidangnya. Selain itu, Pustakawan dikatakan sebagai profesi karena Pustakawan memiliki kode etik sebagai tenaga profesional. Ikatan Pustakawan Indonesia adalah lembaga yang membuat Kode Etik Pustakawan.
Pustakawan termasuk kedalam jabatan fungsional. Untuk menjadi Pustakawan yang baik, seseorang harus memiliki kemampuan dalam mengelola Perpustakaan, kemauan untuk memajukan Perpustakaan serta memberikan Pelayanan yang memuaskan dengan perilaku dan kepribadian hangat yang orang tersebut miliki. Dengan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh Pustakawan Karbitan dibanding dengan Pustakawan dengan latar belakang pendidikan Ilmu Perpustakaan danInformasi, Mereka belum tentu dapat mengelola perpustakaan dengan baik. Sehingga bisa saja Pemustaka dapat kesulitan dalam temu kembali Informasi.
Dari keterangan diatas, diharapkan istilah Pustakawan Karbitan dapat berkurang karena semua Pustakawan yang berada di Perpustakaan harus dapat bekerja professional.
Semangat bagi Pustakawan……
Tidak ada komentar:
Posting Komentar